HUKUM LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
System hukum yang ada di dunia
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
• Berkembang di
negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
• Dikatakan hukum
Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di
kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
• Kodifikasi hukum
itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa
Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi)
• Corpus Juris
Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di
negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika
Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).
• Artinya adalah
menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya
hukum dalam suatu negara.
Prinsip utama atau prinsip dasar :
• Prinsip utama atau
prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh
kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang
tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
• Kepastian hukumlah
yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala
tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis,
misalnya UU.
• Dalam sistem hukum
ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain
undang-undang”.
• Dengan kata lain
hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah
undang-undang).
Peran Hakim :
• Hakim dalam hal ini
tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan
menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang
yang ada padanya.
Putusan Hakim :
• Putusan hakim tidak
mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins
res ajudicata) sbgmana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab /
Aliran Freie Rechtsbegung)
Sumber Hukum :
Sumber hukum sistem
ini adalah :
1) Undang-undang
dibentuk oleh legislatif (Statutes).
2)
Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
3)
Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh
masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Penggolongannya :
Berdasarkan sumber
hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu
:
1) Bidang hukum
publik dan
2) Bidang hukum
privat.
Ad. 1) :
Hukum publik mencakup
peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara
serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.
Termasuk dalam hukum
publik ini ialah :
1) Hukum Tata Negara
2) Hukum Administrasi
Negara
3) Hukum Pidana
Ad. 2) :
Hukum privat mencakup
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara
individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk
dalam hukum privat adalah :
1) Hukum Sipil, dan
2) Hukum Dagang
Sejalan dengan
perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara hukum
publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Hal itu disebabkan
faktor-faktor berikut :
1) Terjadinya
sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang
kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur
”kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin, misalnya saja
bidang hukum perburuhan dan hukum agraria.
2) Makin banyaknya
ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut
hubungan perorangan, misalnya saja bidang perdagangan, bidang perjanjian dan
sebagainya.
2. Sistem Hukum Anglo Saxon
• Mula-mula
berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten
Law (hukum tidak tertulis).
• Sistem hukum ini
dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada,
Amerika Serikat.
Sumber Hukum :
1) Putusan–putusan
hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions).
Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan
hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
2)
Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan
peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya
kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
Putusan pengadilan,
kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara
sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
Peran Hakim :
• Hakim berfungsi
tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan
peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan
kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
• Hakim mempunyai
wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan
prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain
dalam memutuskan perkara sejenis.
• Oleh karena itu,
hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari
perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
• Namun, bila dalam
putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim
berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan
menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut
juga dengan istilah Case Law.
Penggolongannya :
• Dalam
perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum
publik dan hukum privat”.
• Pengertian yang
diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh
sistem hukum eropa kontinental.
• Sementara bagi
hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon)
agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental.
• Dalam sistem hukum
Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum
perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”.
• Berbeda dengan itu
bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada
kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang
(law of persons, hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan
melawan hukum (law of tort).
• Seluruhnya tersebar
di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.
Yurisprudensi
Pengertian Yurisprudensi
0
Posted on : 06:02 |
By : Boma_law | In : Yurisprudensi
Yurisprudensi berasal dari “iuris prudential” (Latin),
“Jurisprudentie” (Belanda), “jurisprudence” (Perancis) yang berari “ Ilmu
Hukum” (Black’s law dictionary, edisi II, 1979).
Dalam system common law, yurisprudensi diterjemahkan sebagai
, : Suatu ilmu pengetahuan hukum positif dan hubungan-hubungannya dengan hukum
lain”. Sedangkan dalam system statute law dan civil law, diterjemahkan sebagai
“Putusan-putusan Hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti
oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang
sama” (Simorangkir, 1987 : 78).
Menurut Prof. Subekti, yang dimaksud dengan yurisprudensi
adalah “Putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau
putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak semua
putusan hakim tingkat pertama atau tingkat banding dapat dikategorikan sebagai
yurisprudensi, kecuali putusan tersebut sudah melalui proses eksaminasi dan
notasi Mahkamah Agung dengan rekomendasi sebagai putusan yang telah memenuhi
standar hukum yurisprudensi . Dikenal 2 (dua) jenis yurisprudensi, yaitu
yurisprudensi tetap dan yurisprudensi tidak tetap.
Di lingkungan Peradilan Agama, yurisprudensi kerap digunakan
oleh hakim untuk memutus suatu perkara terutama perkara perceraian atau
perkara-perkara perdata agama Islam yang terkait dengan perkara yang menjadi
kewenangan Peradilan Agama sebagaimana yang telah ditentukan Undang-Undang baik
kepada pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, atau Mahkamah Agung untuk
tingkat kasasi .
Beberapa Contoh Kaidah-kaidah Hukum Yurisprudensi perdata
umum (termasuk perdata agama)
Putusan Mahkamah
Agung No. 3428 K/Pdt. / 1985
Kualitas surat pernyataan
Surat bukti yang hanya merupakan suatu “Pernyataan” tidaklah
mengikat dan tidak dapat dipersamakan dengan kesaksian yang diberikan di bawah
sumpah di muka Pengadilan.
Putusan Mahkamah
Agung RI No. 2249 K/Pdt./1992 tanggal 22 Juni 1994
Alasan Perceraian
Kaidah Hukum :
Pertengkaran antara Penggugat (suami) dan Tergugat (isteri)
yang disebabkan karena ternyata Penggugat berhubungan dengan wanita lain
sebagai wanita simpananya yang telah hidup bersama, tidak dapat dijadikan alas
an untuk perceraian, karena pertengkaran tersebut bukan merupakan perselisihan
yang tidak dapat diharapkan untuk rukun kembali sebagai disebut pada Pasal 19f
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
Putusan Mahkamah
Agung RI No. 534 K/Pdt./1996 tanggal 18 Juni 1996
Essensi hukum perceraian
Kaidah Hukum :
Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa
percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang
perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat
dipertahankan atau tidak.
Putusan Mahkamah
Agung RI No. 233 PK/Pdt/1991 tanggal 20 Juni 1997
Hakim tidak boleh memutus apa yang tidak jadi petitum
gugatan
Kaidah Hukum :
Bahwa dalam suatu putusan perceraian, dimana seorang Hakim
tidak boleh memutus apa yang tidak menjadi petitum gugatan dimana dalam gugatan
perceraian tersebut tidak dikenal adanya dalam gugatan balik rekonvensi.
Bahwa putusan atau amar mengenai Dwangsong / uang paksa
haruslah ditiadakan oleh pelaksanaan eksekusi yang dapat dilaksanakan secara
riel eksekusi.
Putusan Mahkamah
Agung RI No. 3045 K/Pdt.G/1991 tanggal 30 Mei 1996
Derden verzet terhadap eksekusi
Kaidah Hukum :
Jual beli (tanah) harus dilakukan di hadapan PPAT dan sertifikat
tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum.
Denden verzet terhadap eksekusi, hanya dapat diajukan oleh
si pemilik tanah. Sertifikat tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak
sah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Putusan Mahkamah
Agung RI No. 701 K / Pdt./1997 tanggal 24 maret 1999
Jual beli harta bersama
Kaidah Hukum :
- Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus
disetujui pihak isteri atau suami
- Harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa
persetujuan isteri adalah tidak sah dan batal demi hukum
Negara islam = nomokarsi, penyatuan nilai agama islam dengan
demokrasi
Bagaimana system lembaga-lembaga di Indonesia?
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat
disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk
pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara
kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu
didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian,
sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa
yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih
dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.
I. Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem
pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata
system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah
perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah
kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan
adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan
yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan
utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga,
yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau
kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan
membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan
mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut
secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi,
system pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara,
hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai
tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan
negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya,
tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system
pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk
terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara
yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan
berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan
eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh
seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh
seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat
berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
a. Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial
adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah
dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri
sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan
kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial
adalah Amarika Serikat
dan Indonesia
b. Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial
adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik
seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota
kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan
sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
Apabila dilihat dari
cara pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu cabinet
parlementer dan cabinet ekstraparlementer.
Kabinet parlementer
adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan
suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan
keanggotaannya), cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet
koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.
Kabinet
Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan
memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.
II. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan
negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem
pemerintahan presidensial;
2. sistem
pemerintahan parlementer.
Pada umumnya,
negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut.
Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari
dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari
negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut
sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat
merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut
disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya.
Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer.
Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan
prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian
sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer
apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat
pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan
legislatif.
Untuk lebih jelasnya,
berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan
parlementer.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah
sebagai berikut :
Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan
yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen
memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai
politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam
pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan
besar di parlemen.
Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan
perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen
untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif
berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet
umumnya berasal dari parlemen.
Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan
sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa
sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota
parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah
presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala
negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol
kedaulatan dan keutuhan negara.
Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka
presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen.
Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah
terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena
kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan public jelas.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet
sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada
mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan
oleh parlemen.
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak
bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu
kabinet dapat bubar.
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi
apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai
meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet
dapat mengusai parlemen.
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan
eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi
bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan
legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak
berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya,
berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan
presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah
sebagai berikut.
Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden
adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh
parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet
bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen
atau legislatif.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu
dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam
sistem parlementer.
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga
perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak
tergantung pada parlemen.
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu
tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun,
Presiden Indonesia adalah lima tahun.
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan
jangka waktu masa jabatannya.
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan
eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif
sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil
tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan
tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
III. Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap
Negara-negara Lain
Sistem pemerintahan
negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang
bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana
dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem
pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan
acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap
pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan
parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar
lainnya.
Contoh negara yang
menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina,
Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem
pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama
menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi
disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan.
Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan
sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika
Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara
presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system).
Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden
sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat
perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan
sehari-hari.
Sistem pemerintahan
suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem
pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan
perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan
sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan
negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan
perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat
mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari
sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka
bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara,
politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar
negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan
sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan
negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan
dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan
negaranya.
Pembangunan sistem
pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan
sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial,
Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat.
Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi
Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di
Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat
tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia
mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika
Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan demikian,
sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan
atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara
lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri
sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak
ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara
yang bersangkutan.
IV. Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem
pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang
dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
tersebut sebagai berikut.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
(rechtsstaat).
Sistem Konstitusional.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem
pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru
di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua
kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa
melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak
adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat
besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan
yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat
mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan
pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak
mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat
dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia
ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa
dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa
Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan
yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau
pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional
bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah
melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945
menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk
sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD
1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000,
2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi
pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b. Sistem
pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem
pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya
sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun
2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan
beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan
yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004
setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai
berikut.
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang
luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem
pemerintahan presidensial.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden dan wakil presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung
jawab kepada presiden.
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan
merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan
mengawasi jalannya pemerintahan.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan
peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari
sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari
sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas
usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun
secara tidak langsung.
Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan
atau persetujuan dari DPR.
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu
pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal
membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem
pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem
presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan
secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian
kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan
fungsi anggaran.
Kesimpulan
Sistem pemerintahan
negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling
berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara.
Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi
pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu,
terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan
menteri.
Pembagian sistem
pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan
ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari
legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan
legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem
pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan
mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki,
lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem pemerintahan
suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain.
Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu.
Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah
di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau
kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara
tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis
ekonomi.
Sejarah pemilu di Indonesia
Sejarah Pemilu Indonesia
Indeks Artikel
Sejarah Pemilu Indonesia
NKRI Harga Mati
Obama: Pemilu Indonesia Bebas dan Adil
Semua Halaman
Halaman 1 dari 3
Sejarah Pemilu di Indonesia
Pemilu 1955
Ini merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa
Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Kalau dikatakan
pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi, apakah berarti selama 10
tahun itu Indonesia benar-benar tidak demokratis? Tidak mudah juga menjawab
pertanyaan tersebut.
Yang jelas, sebetulnya sekitar tiga bulan setelah
kemerdekaan dipro-klamasikan oleh Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945,
pemerin-tah waktu itu sudah menyatakan keinginannya untuk bisa
menyele-nggarakan pemilu pada awal tahun 1946. Hal itu dicantumkan dalam
Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember
1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan par-tai-partai politik. Maklumat
tersebut menyebutkan, pemilu untuk me-milih anggota DPR dan MPR akan
diselenggarakan bulan Januari 1946. Kalau kemudian ternyata pemilu pertama
tersebut baru terselenggara hampir sepuluh tahun setelah kemudian tentu bukan
tanpa sebab.
Tetapi, berbeda dengan tujuan yang dimaksudkan oleh Maklumat
X, pemilu 1955 dilakukan dua kali. Yang pertama, pada 29 September 1955 untuk
memlih anggota-anggota DPR. Yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih
anggota-anggota Dewan Konstituante. Dalam Maklumat X hanya disebutkan bahwa
pemilu yang akan diadakan Januari 1946 adalah untuk memilih angota DPR dan MPR,
tidak ada Konstituante.
Keterlambatan dan “penyimpangan” tersebut bukan tanpa sebab
pula. Ada kendala yang bersumber dari dalam negeri dan ada pula yang berasal
dari faktor luar negeri. Sumber penyebab dari dalam antara lain ketidaksiapan
pemerintah menyelenggarakan pemilu, baik karena belum tersedianya perangkat
perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu maupun akibat
rendahnya stabilitas keamanan negara. Dan yang tidak kalah pentingnya, penyebab
dari dalam itu adalah sikap pemerintah yang enggan menyelenggarakan perkisaran
(sirkulasi) kekuasaan secara teratur dan kompetitif. Penyebab dari luar antara
lain serbuan kekuatan asing yang mengharuskan negara ini terlibat peperangan.
Tidak terlaksananya pemilu pertama pada bulan Januari 1946
seperti yang diamanatkan oleh Maklumat 3 Nopember 1945, paling tidak disebabkan
2 (dua) hal :
1. Belum siapnya pemerintah baru, termasuk dalam penyusunan
perangkat UU Pemilu;
2. Belum stabilnya kondisi keamanan negara akibat konflik
internal antar kekuatan politik yang ada pada waktu itu, apalagi pada saat yang
sama gangguan dari luar juga masih mengancam. Dengan kata lain para pemimpin
lebih disibukkan oleh urusan konsolidasi.
Namun, tidaklah berarti bahwa selama masa konsolidasi
kekuatan bangsa dan perjuangan mengusir penjajah itu, pemerintah kemudian tidak
berniat untuk menyelenggarakan pemilu. Ada indikasi kuat bahwa pemerintah punya
keinginan politik untuk menyelengga-rakan pemilu. Misalnya adalah dibentuknya
UU No. UU No 27 tahun 1948 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan UU No.
12 tahun 1949 tentang Pemilu. Di dalam UU No 12/1949 diamanatkan bahwa
pemilihan umum yang akan dilakukan adalah bertingkat (tidak langsung). Sifat
pemilihan tidak langsung ini didasarkan pada alasan bahwa mayoritas warganegara
Indonesia pada waktu itu masih buta huruf, sehingga kalau pemilihannya langsung
dikhawatirkan akan banyak terjadi distorsi.
Kemudian pada paroh kedua tahun 1950, ketika Mohammad Natsir
dari Masyumi menjadi Perdana Menteri, pemerintah memutuskan untuk menjadikan
pemilu sebagai program kabinetnya. Sejak itu pembahasan UU Pemilu mulai
dilakukan lagi, yang dilakukan oleh Panitia Sahardjo dari Kantor Panitia
Pemilihan Pusat sebelum kemudian dilanjutkan ke parlemen. Pada waktu itu
Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, setelah sejak 1949 menjadi negara
serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS).
Setelah Kabinet Natsir jatuh 6 bulan kemudian, pembahasan
RUU Pemilu dilanjutkan oleh pemerintahan Sukiman Wirjosandjojo, juga dari
Masyumi. Pemerintah ketika itu berupaya menyelenggarakan pemilu karena pasal 57
UUDS 1950 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan
umum.
Tetapi pemerintah Sukiman juga tidak berhasil menuntaskan
pembahasan undang-undang pemilu tersebut. Selanjutnya UU ini baru selesai
dibahas oleh parlemen pada masa pemerintahan Wilopo dari PNI pada tahun 1953.
Maka lahirlah UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilu. UU inilah yang menjadi payung
hukum Pemilu 1955 yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan
rahasia. Dengan demikian UU No. 27 Tahun 1948 tentang Pemilu yang diubah dengan
UU No. 12 tahun 1949 yang mengadopsi pemilihan bertingkat (tidak langsung) bagi
anggota DPR tidak berlaku lagi.
Patut dicatat dan dibanggakan bahwa pemilu yang pertama kali
tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta
sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk
dari negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik
dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.
Yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran
berkom-petisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR
adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak
menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk
menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. Karena itu sosok pejabat
negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan
pemilu dengan segala cara. Karena pemilu kali ini dilakukan untuk dua
keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Kons-tituante,
maka hasilnya pun perlu dipaparkan semuanya.
Pemilu untuk anggota Dewan Konstituante dilakukan tanggal 15
Desember 1955. Jumlah kursi anggota Konstituante dipilih sebanyak 520, tetapi
di Irian Barat yang memiliki jatah 6 kursi tidak ada pemilihan. Maka kursi yang
dipilih hanya 514. Hasil pemilihan anggota Dewan Konstituante menunjukkan bahwa
PNI, NU dan PKI meningkat dukungannya, sementara Masyumi, meski tetap menjadi
pemenang kedua, perolehan suaranya merosot 114.267 dibanding-kan suara yang
diperoleh dalam pemilihan anggota DPR.
Periode Demokrasi Terpimpin
Sangat disayangkan, kisah sukses Pemilu 1955 akhirnya tidak
bisa dilanjutkan dan hanya menjadi catatan emas sejarah. Pemilu pertama itu
tidak berlanjut dengan pemilu kedua lima tahun beri-kutnya, meskipun tahun 1958
Pejabat Presiden Sukarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II.
Yang terjadi kemudian adalah berubahnya format politik
dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebuah keputusan presiden untuk
membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945 yang diperkuat
angan-angan Presiden Soekarno menguburkan partai-partai. Dekrit itu kemudian
mengakhiri rezim demokrasi dan mengawali otoriterianisme kekuasaan di
Indonesia, yang – meminjam istilah Prof. Ismail Sunny -- sebagai kekuasaan
negara bukan lagi mengacu kepada democracy by law, tetapi democracy by decree.
Otoriterianisme pemerintahan Presiden Soekarno makin jelas
ketika pada 4 Juni 1960 ia membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah
sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah.
Presiden Soekarno secara sepihak dengan senjata Dekrit 5 Juli 1959 membentuk
DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya
diangkat presiden.
Pengangkatan keanggotaan MPR dan DPR, dalam arti tanpa
pemi-lihan, memang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena UUD 1945 tidak
memuat klausul tentang tata cara memilih anggota DPR dan MPR. Tetapi,
konsekuensi pengangkatan itu adalah terkooptasi-nya kedua lembaga itu di bawah
presiden. Padahal menurut UUD 1945, MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi,
sedangkan DPR neben atau sejajar dengan presiden.
Sampai Presiden Soekarno diberhentikan oleh MPRS melalui
Sidang Istimewa bulan Maret 1967 (Ketetapan XXXIV/MPRS/ 1967) setelah meluasnya
krisis politik, ekonomi dan sosial pascakudeta G 30 S/PKI yang gagal semakin
luas, rezim yang kemudian dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin itu tidak
pernah sekalipun menyelenggarakan pemilu. Malah tahun 1963 MPRS yang anggotanya
diangkat menetapkan Soekarno, orang yang mengangkatnya, sebagai presiden seumur
hidup. Ini adalah satu bentuk kekuasaan otoriter yang mengabaikan kemauan
rakyat tersalurkan lewat pemilihan berkala.
Pemilu 1971
Ketika Jenderal Soeharto diangkat oleh MPRS menjadi pejabat
Presiden menggantikan Bung Karno dalam Sidang Istimewa MPRS 1967, ia juga tidak
secepatnya menyelenggarakan pemilu untuk mencari legitimasi kekuasaan transisi.
Malah Ketetapan MPRS XI Tahun 1966 yang mengamanatkan agar Pemilu bisa
diselenggarakan dalam tahun 1968, kemudian diubah lagi pada SI MPR 1967, oleh
Jenderal Soeharto diubah lagi dengan menetapkan bahwa Pemilu akan
diselenggarakan dalam tahun 1971.
Sebagai pejabat presiden Pak Harto tetap menggunakan MPRS
dan DPR-GR bentukan Bung Karno, hanya saja ia melakukan pembersihan lembaga
tertinggi dan tinggi negara tersebut dari sejumlah anggota yang dianggap berbau
Orde Lama.
Pada prakteknya Pemilu kedua baru bisa diselenggarakan
tanggal 5 Juli 1971, yang berarti setelah 4 tahun pak Harto berada di kursi
kepresidenan. Pada waktu itu ketentuan tentang kepartaian (tanpa UU) kurang
lebih sama dengan yang diterapkan Presiden Soekarno.
UU yang diadakan adalah UU tentang pemilu dan susunan dan
kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Menjelang pemilu 1971, pemerintah bersama DPR GR
menyelesaikan UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilu dan UU No. 16 tentang Susunan
dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Penyelesaian UU itu sendiri memakan waktu
hampir tiga tahun.
Hal yang sangat signifikan yang berbeda dengan Pemilu 1955
adalah bahwa para pejebat negara pada Pemilu 1971 diharuskan bersikap netral.
Sedangkan pada Pemilu 1955 pejabat negara, termasuk perdana menteri yang
berasal dari partai bisa ikut menjadi calon partai secara formal. Tetapi pada
prakteknya pada Pemilu 1971 para pejabat pemerintah berpihak kepada salah satu
peserta Pemilu, yaitu Golkar. Jadi sesungguhnya pemerintah pun merekayasa
ketentuan-ketentuan yang menguntungkan Golkar seperti menetapkan seluruh
pegawai negeri sipil harus menyalurkan aspirasinya kepada salah satu peserta
Pemilu itu.
Dalam hubungannya dengan pembagian kursi, cara pembagian
yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan Pemilu 1955. Dalam Pemilu 1971,
yang menggunakan UU No. 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis
di setiap daerah pemilihan. Cara ini ternyata mampu menjadi mekanisme tidak
langsung untuk mengurangi jumlah partai yang meraih kursi dibandingkan
penggunaan sistem kombinasi. Tetapi, kelemahannya sistem demiki-an lebih banyak
menyebabkan suara partai terbuang percuma.
Jelasnya, pembagian kursi pada Pemilu 1971 dilakukan dalam
tiga tahap, ini dalam hal ada partai yang melakukan stembus accoord. Tetapi di
daerah pemilihan yang tidak terdapat partai yang melakukan stembus acccord,
pembagian kursi hanya dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pembagian kursi pada Pemilu 1971 adalah sebagai
berikut. Pertama, suara partai dibagi dengan kiesquotient di daerah pemi-lihan.
Tahap kedua, apabila ada partai yang melakukan stembus accoord, maka jumlah
sisa suara partai-partai yang menggabungkan sisa suara itu dibagi dengan
kiesquotient. Pada tahap berikutnya apabila masih ada kursi yang tersisa
masing-masing satu kursi diserahkan kepada partai yang meraih sisa suara terbesar,
termasuk gabungan sisa suara partai yang melakukan stembus accoord dari
perolehan kursi pembagian tahap kedua. Apabila tidak ada partai yang melakukan
stembus accoord, maka setelah pembagian pertama, sisa kursi dibagikan langsung
kepada partai yang memiliki sisa suara terbesar.
Namun demikian, cara pembagian kursi dalam Pemilu 1971
menyebabkan tidak selarasnya hasil perolehan suara secara nasional dengan
perolehan keseluruhan kursi oleh suatu partai. Contoh paling gamblang adalah
bias perolehan kursi antara PNI dan Parmusi. PNI yang secara nasional suaranya
lebih besar dari Parmusi, akhirnya memperoleh kursi lebih sedikit dibandingkan
Parmusi.
Sekedar untuk perbandingan, seandainya pembagian kursi
peroleh-an suara partai-partai pada Pemilu 1971 dilakukan dengan sistem
kombinasi sebagaimana digunakan dalam Pemilu 1955, dengan mengabaikan stembus
accoord 4 partai Islam yang mengikuti Pemilu 1971.
Dengan cara pembagian kursi seperti Pemilu 1955 itu, hanya
Murba yang tidak mendapat kursi, karena pada pembagian kursi atas dasar sisa
terbesar pun perolehan suara partai tersebut tidak mencukupi. Karena peringkat
terbawah sisa suara terbesar adalah 65.666. PNI memperoleh kursi lebih banyak
dari Parmusi, karena suaranya secara nasional di atas Parmusi.
Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997
Setelah 1971, pelaksanaan Pemilu yang periodik dan teratur
mulai terlaksana. Pemilu ketiga diselenggarakan 6 tahun lebih setelah Pemilu
1971, yakni tahun 1977, setelah itu selalu terjadwal sekali dalam 5 tahun. Dari
segi jadwal sejak itulah pemilu teratur dilaksanakan.
Satu hal yang nyata perbedaannya dengan Pemilu-pemilu
sebelumnya adalah bahwa sejak Pemilu 1977 pesertanya jauh lebih sedikit, dua
parpol dan satu Golkar. Ini terjadi setelah sebelumnya pemerintah bersama-sama
dengan DPR berusaha menyederhanakan jumlah partai dengan membuat UU No. 3 Tahun
1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Kedua partai itu adalah Partai
Persatuan Pembangunan atau PPP dan Partai Demokrasi Indonesia atau PDI) dan
satu Golongan Karya atau Golkar. Jadi dalam 5 kali Pemilu, yaitu Pemilu 1977,
1982, 1987, 1992, dan 1997 pesertanya hanya tiga tadi.
Hasilnya pun sama, Golkar selalu menjadi pemenang, sedangkan
PPP dan PDI menjadi pelengkap atau sekedar ornamen. Golkar bahkan sudah menjadi
pemenang sejak Pemilu 1971. Keadaan ini secara lang-sung dan tidak langsung
membuat kekuasaan eksekutif dan legislatif berada di bawah kontrol Golkar.
Pendukung utama Golkar adalah birokrasi sipil dan militer. Berikut ini
dipaparkan hasil dari 5 kali Pemilu tersebut secara berturut-turut.
Hasil Pemilu 1977
Pemungutan suara Pemilu 1977 dilakukan 2 Mei 1977. Cara
pembagian kursi masih dilakukan seperti dalam Pemilu 1971, yakni mengikuti
sistem proporsional di daerah pemilihan. Dari 70.378.750 pemilih, suara yang
sah mencapai 63.998.344 suara atau 90,93 persen. Dari suara yang sah itu Golkar
meraih 39.750.096 suara atau 62,11 persen. Namun perolehan kursinya menurun
menjadi 232 kursi atau kehilangan 4 kursi dibandingkan Pemilu 1971.
Pada Pemilu 1977 suara PPP naik di berbagai daerah, bahkan
di DKI Jakarta dan DI Aceh mengalahkan Golkar. Secara nasional PPP berhasil
meraih 18.743.491 suara, 99 kursi atau naik 2,17 persen, atau bertambah 5 kursi
dibanding gabungan kursi 4 partai Islam dalam Pemilu 1971. Kenaikan suara PPP terjadi
di banyak basis-basis eks Masjumi. Ini seiring dengan tampilnya tokoh utama
Masjumi mendukung PPP. Tetapi kenaikan suara PPP di basis-basis Masjumi diikuti
pula oleh penurunan suara dan kursi di basis-basis NU, sehingga kenaikan suara
secara nasional tidak begitu besar.
PPP berhasil menaikkan 17 kursi dari Sumatera, Jakarta, Jawa
Barat dan Kalimantan, tetapi kehilangan 12 kursi di Jawa Tengah, Yogyakarta,
Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Secara nasional tambahan kursi hanya 5.
PDI juga merosot perolehan kursinya dibanding gabungan kursi
partai-partai yang berfusi sebelumnya, yakni hanya memperoleh 29 kursi atau
berkurang 1 kursi di banding gabungan suara PNI, Parkindo dan Partai Katolik.
Hasil Pemilu 1982
Pemungutan suara Pemilu 1982 dilangsungkan secara serentak
pada tanggal 4 Mei 1982. Pada Pemilu ini perolehan suara dan kursi secara
nasional Golkar meningkat, tetapi gagal merebut kemenangan di Aceh. Hanya
Jakarta dan Kalimantan Selatan yang berhasil diambil Golkar dari PPP. Secara
nasional Golkar berhasil merebut tambahan 10 kursi dan itu berarti kehilangan
masing-masing 5 kursi bagi PPP dan PDI Golkar meraih 48.334.724 suara atau 242
kursi. Adapun cara pembagian kursi pada Pemilu ini tetap mengacu pada ketentuan
Pemilu 1971.
Hasil Pemilu 1987
Pemungutan suara Pemilu 1987 diselenggarakan tanggal 23
April 1987 secara serentak di seluruh tanah air. Dari 93.737.633 pemilih, suara
yang sah mencapai 85.869.816 atau 91,32 persen. Cara pembagian kursi juga tidak
berubah, yaitu tetap mengacu pada Pemilu sebelumnya.
Hasil Pemilu kali ini ditandai dengan kemerosotan terbesar
PPP, yakni hilangnya 33 kursi dibandingkan Pemilu 1982, sehingga hanya mendapat
61 kursi. Penyebab merosotnya PPP antara lain karena tidak boleh lagi partai
itu memakai asas Islam dan diubahnya lambang dari Ka'bah kepada Bintang dan
terjadinya penggembosan oleh tokoh- tokoh unsur NU, terutama Jawa Timur dan
Jawa Tengah.
Sementara itu Golkar memperoleh tambahan 53 kursi sehingga
menjadi 299 kursi. PDI, yang tahun 1986 dapat dikatakan mulai dekat dengan
kekuasaan, sebagaimana diindikasikan dengan pembentukan DPP PDI hasil Kongres
1986 oleh Menteri Dalam Negeri Soepardjo Rustam, berhasil menambah perolehan
kursi secara signifikan dari 30 kursi pada Pemilu 1982 menjadi 40 kursi pada
Pemilu 1987 ini.
Hasil Pemilu 1992
Cara pembagian kursi untuk Pemilu 1992 juga masih sama
dengan Pemilu sebelumnya. Hasil Pemilu yang pemungutan suaranya dilaksanakan
tanggal 9 Juni 1992 ini pada waktu itu agak mengagetkan banyak orang. Sebab,
perolehan suara Golkar kali ini merosot dibandingkan Pemilu 1987. Kalau pada
Pemilu 1987 perolehan suaranya mencapai 73,16 persen, pada Pemilu 1992 turun
menjadi 68,10 persen, atau merosot 5,06 persen. Penurunan yang tampak nyata bisa
dilihat pada perolehan kursi, yakni menurun dari 299 menjadi 282, atau
kehilangan 17 kursi dibanding pemilu sebelumnya.
PPP juga mengalami hal yang sama, meski masih bisa menaikkan
1 kursi dari 61 pada Pemilu 1987 menjadi 62 kursi pada Pemilu 1992 ini. Tetapi
di luar Jawa suara dan kursi partai berlambang ka’bah itu merosot. Pada Pemilu
1992 partai ini kehilangan banyak kursi di luar Jawa, meski ada penambahan
kursi dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Malah partai itu tidak memiliki wakil
sama sekali di 9 provinsi, termasuk 3 provinsi di Sumatera. PPP memang berhasil
menaikkan perolehan 7 kursi di Jawa, tetapi karena kehilangan 6 kursi di
Sumatera, akibatnya partai itu hanya mampu menaikkan 1 kursi secara nasional.
Yang berhasil menaikkan perolehan suara dan kursi di
berbagai daerah adalah PDI. Pada Pemilu 1992 ini PDI berhasil meningkatkan
perolehan kursinya 16 kursi dibandingkan Pemilu 1987, sehingga menjadi 56
kursi. Ini artinya dalam dua pemilu, yaitu 1987 dan 1992, PDI berhasil menambah
32 kursinya di DPR RI.
Hasil Pemilu 1997
Sampai Pemilu 1997 ini cara pembagian kursi yang digunakan
tidak berubah, masih menggunakan cara yang sama dengan Pemilu 1971, 1977, 1982,
1987, dan 1992. Pemungutan suara diselenggarakan tanggal 29 Mei 1997. Hasilnya
menunjukkan bahwa setelah pada Pemilu 1992 mengalami kemerosotan, kali ini
Golkar kembali merebut suara pendukungnnya. Perolehan suaranya mencapai 74,51
persen, atau naik 6,41. Sedangkan perolehan kursinya meningkat menjadi 325
kursi, atau bertambah 43 kursi dari hasil pemilu sebelumnya.
PPP juga menikmati hal yang sama, yaitu meningkat 5,43
persen. Begitu pula untuk perolehan kursi. Pada Pemilu 1997 ini PPP meraih 89
kursi atau meningkat 27 kursi dibandingkan Pemilu 1992. Dukungan terhadap
partai itu di Jawa sangat besar. Sedangkan PDI, yang mengalami konflik internal
dan terpecah antara PDI Soerjadi dengan Megawati Soekarnoputri setahun
menjelang pemilu, perolehan suaranya merosot 11,84 persen, dan hanya mendapat
11 kursi, yang berarti kehilangan 45 kursi di DPR dibandingkan Pemilu 1992.
Pemilu kali ini diwarnai banyak protes. Protes terhadap
kecurangan terjadi di banyak daerah. Bahkan di Kabupaten Sampang, Madura,
puluhan kotak suara dibakar massa karena kecurangan penghitungan suara dianggap
keterlaluan. Ketika di beberapa tempat di daerah itu pemilu diulang pun, tetapi
pemilih, khususnya pendukung PPP, tidak mengambil bagian.
Pemilu 2004
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2004
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2004 diselenggarakan secara serentak
pada tanggal 5 Appril 2004 untuk memilih 550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota)
se-Indonesia periode 2004-2009.
Pemilihan Umum Anggota DPR
Pemilihan Umum Anggota DPR dilaksanakan dengan sistem
proporsional terbuka, dan diikuti oleh 24 partai politik. Dari 124.420.339
orang pemilih terdaftar, 124.420.339 orang (84,07%) menggunakan hak pilihnya.
Dari total jumlah suara, 113.462.414 suara (91,19%) dinyatakan sah.
Pemilihan Umum Anggota DPD
Pemilihan Umum Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem
distrik berwakil banyak, dengan peserta pemilu adalah perseorangan. Jumlah
kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi, dengan
daerah pemilihan adalah provinsi.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia 2004
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia 2004 diselenggarakan untuk memilih pasangan Presiden dan Wakil
Presiden Indonesia periode 2004-2009. Pemilihan Umum ini adalah yang pertama
kalinya diselenggarakan di Indonesia. Pemilihan Umum ini diselenggarakan selama
2 putaran, dan dimenangkan oleh pasangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan
Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Aturan
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR
2009. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih
dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% suara di
setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Apabila tidak ada
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh
rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak
dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pendaftaran Pasangan Calon
Sebanyak 6 pasangan calon mendaftar ke Komisi Pemilihan
Umum, yakni :
1. K.H. Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim
(dicalonkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa)
2. Prof. Dr. HM. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo
Husodo (dicalonkan oleh Partai Amanat Nasional)
3. Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc. (dicalonkan
oleh Partai Persatuan Pembangunan)
4. Hj. Megawati Soekarnoputri dan KH. Ahmad Hasyim Muzadi
(dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
5. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf
Kalla (dicalonkan oleh Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai
Persatuan dan Kesatuan Indonesia)
6. H. Wiranto, SH. dan Ir. H. Salahuddin Wahid (dicalonkan
oleh Partai Golongan Karya)
Dari keenam pasangan calon tersebut, pasangan K.H.
Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim tidak lolos karena berdasarkan tes
kesehatan, Abdurrahman Wahid dinilai tidak memenuhi syarat kesehatan.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Pertama
Pemilu putaran pertama diselenggarakan pada tanggal 5 Juli
2004 dan diikuti oleh 5 pasangan calon. Berdasarkan hasil Pemilihan Umum yang
diumumkan pada tanggal 26 Juli 2004, dari 153.320.544 orang pemilih terdaftar,
122.293.844 orang (79,76%) menggunakan hak pilihnya. Dari total jumlah suara,
119.656.868 suara (97,84%) dinyatakan sah. Karena tidak ada satu pasangan yang
memperoleh suara lebih dari 50%, maka diselenggarakan pemilihan putaran kedua
yang diikuti oleh 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan
kedua, yakni SBY-JK dan Mega Hasyim.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua
Pemilu putaran kedua diselenggarakan pada tanggal 20
September 2004, dan diikuti oleh 2 pasangan calon. Berdasarkan hasil Pemilihan
Umum yang diumumkan pada tanggal 4 Oktober 2004, dari 150.644.184 orang pemilih
terdaftar, 116.662.705 orang (77,44%) menggunakan hak pilihnya. Dari total
jumlah suara, 114.257.054 suara (97,94%) dinyatakan sah.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih
Berdasarkan hasil Pemilihan Umum, pasangan calon Susilo
Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Presiden dan
Wakil Presiden RI terpilih. Pelantikannya diselenggarakan pada tanggal 20
Oktober 2004 dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pelantikan Presiden & Wakil Presiden terpilih tahun 2004 ini juga dihadiri
sejumlah pemimpin negara sahabat, yaitu: PM Australia John Howard, PM Singapura
Lee Hsien Loong, PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi, PM Timor Timur Mari
Alkatiri, dan Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah, serta 5 utusan-utusan
negara lainnya. Mantan Presiden Megawati Sukarnoputri tidak menghadiri acara
pelantikan tersebut. Pada malam hari yang sama, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono mengumumkan anggota kabinet yang baru, yaitu Kabinet Indonesia
Bersatu.
Sumber: KPU.go.id
Comments
Post a Comment